Minggu, 24 Oktober 2010

The Sex Trade Industry's Worldwide Exploitation of Children (Industri Perdagangan Seks Dalam Pengeksploitasian Anak di Seluruh Dunia) By R. BARRI FL

Abstrak: Pada abad dua puluh satu terjadi beberapa realitas yang buruk berkaitan dengan masalah eksploitasi anak. Di seluruh dunia sudah tak terhitung lagi jumlah anak yang dirampas hak asasinya, martabatnya, dijadikan prostitusi anak, pornografi anak, dan pengeksploitasian seks pada anak, diperkosa, pemukulan pada anak, kecanduan narkoba, pelecehan psikologi, dan trauma lain yang merusak masa depannya. Pada saat ini masih dilakukan studi penelitian mengenai perdagangan internasional anak-anak dan pengeksploitasian seksual pada anak. Di dalam hal ini wisata seks memiliki peran utama dalam perdagangan seks anak yang dijadikan budak seks dan untuk memperoleh keuntungan. Eksploitasi anak yang telah mengglobal menjadi wabah di masyarakat, meskipun upaya internasional untuk memerangi poliferasi industry seks dalam perdagangan anak yang ada telah banyak dilakukan. Organisasi seperti ECPAT tetap berkomitmen untuk mengatasi permasalahan mengenai pengeksploitasian seks pada anak.

Pada awal abad ke duapuluh satu isu mengenai pengeksploitasian seks pada anak di seluruh dunia telah menunjukkan tanda sedikit mereda. Literatur (Bracey 1979; ECPAT 1996; Ennew et al 1996). Sebagian besar penelitian mengenai pengeksploitsian anak telah difokuskan di Asia Tenggara, terutama di Thailand dan Filipina (Ennew 1986; Leuchtag 1995), Asia Selatan, dan Negara-negara seperti India, Nepal, dan Sri Lanka (Barry 1995; Bunga 1998; Hodgson 1994), dan di barat termasuk Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Eropa Barat (Densen-Gerber dan Hutchin-child 1978; James 1980; Jhonson 1992). Beberapa tahun terakhir telah terjadi ledakan pasar seks anak-anak di Rusia dan negara-negara lain di blok Soviet dengan jatuhnya komunisme dan munculnya kejahatan yang terorganisir serta kemiskinan (Flowers 1998; Hornblower 1993; Leuchtag 1995). Pada kenyataannya, masih banyak yang kita belum ketahui tentang dimensi dan dinamika sebagai pasar dunia tempat untuk prostitusi anak dan pornografi anak.

Sifat perdagangan seks anak adalah dengan menjual anak di bawah umur oleh orang dewasa yang telah bekerjasama dengan pemerintah atau organisasi yang kuat yang menjadikannya sebagai salah satu kerahasiaan, kumuh, dan sulit untukmendapatkan informasi yang akurat, konklusif. Namun, terdapat cukup penelitian tentang dokumentasi untuk mengetahui bahwa perkembangan industri perdagangan seks global telah mengakibatkan peningkatan pelacuran dan eksploitasi seksual terhadap anak. Juta anak-anak ditargetkan oleh pedagang seks, germo, geng, sindikat kejahatan terorganisir, dan promoter pariwisata di seluruh dunia untuk bisnis seks pariwisata. Pertumbuhan prostitusi internasional tidak hanya merampok kehormatan korbannya yang tidak bersalah tetapi juga menempatkan mereka pada resiko lebih besar untuk terkena kejahatan, penjahat, negara asing dan bahasa asing, dan masalah kesehatan, termasuk virus AIDS. (Flowers 1998, 176) Pelanggaran hak asasi fundamental anak melalui komersilalisasi internasional dalam pengeksploitasian seksual dapat dilihat dalam setiap aspek industri seks yang menuntut keuntungan dan manfaat melalui seksual terhadap mereka yang paling yang rentan dan paling tidak mampu melindungi diri mereka (Melton 1991; Seng 1989; Organisasi Kesehatan Dunia 1996). Hanya dalam melanjutkan untuk mengatasi masalah krisis anak-anak yang dilacurkan dan bentuk lain dari eksploitasi seks pada anak dan dampaknya terhadap korban dan masyarakat pada umumnya kita bisa berharap untuk mencegah sebuah tragedi yang lebih besar.

International Scope of Child Sexual Exploitation

Masalah eksploitasi seksual terhadap anak menjadi masalah yang hampir terdapat di seluruh dunia. Beberapa sumber, mencakup pemerintah, organisasi nonformal, peneliti dan para ahli menyebutkan perdagangan seksual terhadap anak diperkirakan tersebar dari suatu negara ke negara lainnya.

Menurut UNICEF terdapat lebih dari 1 juta prostitusi terhadap anak di Asia. Prostitusi anak, pornografi anak, dan perdagangan anak untuk tujuan seksual diperkirakan 800,000 prostitusi anak di Thailand, 400,000 di India dan 60,000 di filipina. Menurut konferensi organisasi perempuan se-asia tenggara dilaporkan bahwa 30 juta perempuan dan anak-anak diperkerjakan secara paksa ke dalam dunia prostitusi pada pertengahan tahun 1970. Eksploitasi seksual terhadap anak ternyata bukan hanya terdapat di Asia saja, namun kegiatan ini tumbuh subur di beberapa negara di Eropa Barat, Eropa Timur, Afrika dan Amerika.

Eksploitasi seksual terhadap anak menurut ECPAT dan Departemen Peradilan Prostitusi Anak Amerika Serikat melaporkan bahwa

o Di Kamboja, Human Rights Vilance melaporkan lebih dari 3 dari 10 perempuan pekerja seksual berusia diantara 13 sampai 17 tahun.

o Di China, laporan berita Peking menyebutkan di Sichuan lebih dari 10,000 anak-anak dan perempuan dijual untuk menjadi budak seksual setiap tahunnya.

o Di Kolumbia, baru-baru ini dilaporkan prostitusi anak meningkat lima kali dari tujuh tahun sebelumnya.

o Di Sri Lanka, diperkirakan 100,000 anak-anak berusia 6 sampai 14 tahun menjadi pelacur, dengan 5,000 anak-anak lainnya menjual diri di tempat-tempat wisata.

o Di Johannesburg, Afrika Selatan, anak-anak yang menjadi pelacur biasanya perempuan muda yang berasal dari Rusia, Thailand, dan Taiwan.

o Pada tahun 1995, Asia Watch Report, melaporkan bahwa sekitar dari setengah 100,000 perempuan prostitusi yang bekerja di Bombay datang dari Nepal. Di Nepal, banyaknya perempuan dibawah umur 15 tahun yang bekerja sebagai mucikari atau bekerja di rumah-rumah pelacuran mengalami kenaikan.

o Tahun 1995, Human Rights Watch Report, satu dari lima tempat-tempat prostitusi di Bombay melaporkan untuk menjadi pelacur harus berusia dibawah 18 tahun.

o Di Vietnam, sebanyak satu dari lima pekerja seksual berusia dibawah 18 tahun.

Banyak studi hanya berfokus pada eksploitasi seksual terhadap perempuan, fokus lainnya terhadap pelacur laki-laki. Namun banyak studi lain yang kurang cukup menjelaskan perbedaan antara prostitusi anak dan kekerasan seksual terhadap anak. Banyak studi mengenai eksploitasi terhadap anak yang fokus utamanya hanya prostitusi anak tanpa cukup melaporkan dampak global dari pornografi anak dan hubungannya dengan jaringan seksual anak dan perdagangan anak-anak. Terdapat juga pro dan kontra penggunaan anak-anak untuk tujuan seksual. Sebagai contoh, di beberapa negara secara teknis prostitusi anak dianggap resmi namun sangat sulit memberikan perbedaan antara orang yang berada diluar perlindungan hukum dengan toleransi. Mungkin batasan dalam memperkirakan ukuran yang dianggap benar dari eksploitasi seksual anak yaitu kurangnya kerjasama antara negara dan para peneliti dalam hasil dan pengukuran data.

Child Sex Tourism

Wisata seks anak oleh PBB didefinisikan sebagai salah satu bentuk wisata yang memfasilitasi dalam hal hubungan komersial seksual dengan seorang anak (US Department of Kehakiman 1999, 32). Wisata seks anak ini merupakan komponen utama dari eksploitasi seksual internasional terhadap anak-anak. Adapun area-area yang sangat menonjol mengenai wisata seks anak ini adalah Thailand, Filipina, dan negara-negara di Asia Tenggara lainnya.

Data angka menunjukkan bahwa 6,2 persen menunjukkan tentang aktivitas prostitusi seksual pada anak-anak dan 8,7 persen menunjukkan tentang aktifitas prostitusi seksual pada perempuan. Ada suatu realita, khususnya perempuan dan anak perempuan yang terlibat dalam prostitusi ini, bahkan ada yang sengaja direkrut dari daerah-daerah terpencil dan perekrutan tersebut juga bahkan ada yang disetujui oleh anggota keluarga mereka untuk dijadikan pekerja seks. Contohnya di Thailand, fenomena ini terjadi karena gaji yang diperoleh oleh para pekerja seks adalah 25 kali lipat dari gaji pekerja lain di Thailand.

Menurut laporan mengenai pengguna jasa wisata seks anak. Pengguna jasa yang terkait wisata seks anak khususnya di Asia Tenggara adalah para wisatawan manca negara. Contohnya, para wisatawan Amerika yang merupakan kelompok terbesar dalam pengguna jasa industri komersial seks anak (ECPAT Newsletter, 1996). Wisatawan Amerika yang terlibat dalam fenomena ini. Dalam data yang dikumpulkan 1991-1996, dari 240 wisatawan yang melakukan pelecehan seksual dan eksploitasi anak-anak di Asia dalam tujuh tahun tersebut. Ada yang ditangkap, dipenjara, dideportasi dan adapula yang melarikan diri.

Di samping para wisatawan Ameriak, para wisatawan Jerman, Inggris, Australia, Perancis, dan Jepang, juga merupakan kelompok wisatawan yang sengaja datang ke Asia Tenggara untuk berlibur menghabiskan uang untuk menikmati industri wisata seks anak dan kemudian mengkomersialisasikan di negara mereka (Smolenski 1995; US Department of Justice 1999).

Dewasa ini kita dapat melihat, tak hanya Filipina dan Thailand yang serius menekuni industri wisata seks anak. Bahkan ada banyak negara yang ikut mengembangkan industri wisata seks anak. Industri ini dijadikan sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan dan merangsang ekonomi. Serta eksploitasi perempuan dan anak juga disediakan untuk pasaran ke luar negeri atau untuk bisnis lokal dengan penghasilan besar yang mereka dapat. Adapun negara yang ikut menekuni industri wisata seks anak, termasuk Cina, Vietnam, Kamboja, Indonesia, Brasil, Republik Dominika (Bunga 1998), dan negara-negara di Afrika, seperti Zimbabwe, Nigeria, Kenya, dan Ghana (ECPAT 1996; US Department of Justice 1999).

Global Child Pornography

Banyak diberitakan bahwa anak di seluruh dunia dieksploitasi secara seksual melalui pornografi anak (Burgess 1984; Bunga 1998; Yohanes-anak 1992; O'Brien 1983; Smolenski 1995). Apa itu yang dimaksud dengan pornografi anak?. Pornografi anak disebut sebagai "kiddie porn" dan "child porno,". Adapun bentuk-bentuk yang termasuk pornografi anak yaitu, foto, majalah, buku, kased video, kaset audio, gambar bergerak, dan gambar pada situs Web di Internet yang menggambarkan anak-anak dalam seksual eksplisit bertindak dengan anak-anak lain, orang dewasa, hewan, dan atau benda asing (Flowers 1994 Tannahill 1980).

Terkait dengan korbannnya, korban pornografi anak rawan menjadi sasaran berbagai bentuk pelecehan seksual, penyimpangan, dan eksploitasi seperti pemerkosaan, sadisme, pedofilia, triolisme, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan (Flowers 1998). Dalam banyak kasus, anak yang dilacurkan, yang diinisiasi ke dalam perdagangan seks adalah dengan cara dipaksa untuk melakukan tindakan pornagrafi seksual sebagai suatu cara prostitusi yang semestinya, tetapi perlawanan anak rendah terhadap apa yang telah dilakukan terhadap mereka (Rickel dan Hendren 1993). Pelaku pemaksaan terhadap anak terkait dengan pornografi anak, mereka tak lain merupakan mucikari, sindikat seks komersial anak atau agen industri wisata seks anak. Lalu konsumen dari pornografi anak didominasi oleh para laki-laki, pedofil, dan lain-lain dengan minat seksual yang abnormal pada anak-anak (Flowers 1994).

Sedangkan, pasar terbesar untuk pornografi anak adalah Amerika Serikat, di mana sekitar $ 6 milyar yang dihasilkan per tahun (Flowers 1998). Delapan puluh lima persen dari penjualan di seluruh dunia menyangkut pornografi anak berasal dari Amerika. Setiap tahun diperkirakan sekitar 30.000 anak-anak secara seksual dieksploitasi oleh pornografi anak di Los Angeles saja (Flowers 1990).

Mucikari, sindikat seks komersial anak atau agen industri wisata seks anak terkait dengan pornografi anak dalam banyak kasus internasional, sangat terorganisir dalam merekrut anak-anak, memproduksi pornografi anak, memberikan layanan seksual lainnya, dan mempertahankan basis pelanggan besar (Flowers 2001; Lanning 1992). Penggunaan Internet oleh para pelaku pendorong pornografi dan pengeksploitasi seksual anak lainnya telah meningkatkan globalisasi pornografi anak dan industri wisata seks anak. Hal ini mempersulit bagi penegak hukum untuk melacak pelakunya (Flowers 1998).

AIDS and The Global Child Sex Trade Market

Hal paling merusak dan beresiko mengalami kematian terkait dengan eksploitasi anak yang dihadapi oleh seluruh dunia adalah terpapar/terinfeksi oleh Acquired Immunodeficiency Syndrome Virus (sindrom melemahnya ketahanan tubuh terhadap penyakit), atau kita lebig mengenalnya dengan penyakit AIDS. (Flowers 1998; Plant 1990; U.S. Department of Justice 1999). Hal tersebut tidak dapat diketahui pasti seberapa banyak pekerja seks anak yang telah terinfeksi oleh HIV secara positif (Robinson, 1993), penanda terhadap AIDS. Tetapi diperkirakan bahwa yang terinfeksi jumlahnya sekitar jutaan.

Remaja perempuan pekerja seks di Thailand, diperkirakan 50% dari mereka telah positif mengidap HIV (Robinson, 1993). Di Bombay para remaja perempuan pekerja seks merupakan pengidap virus AIDS pertama, dan berperan besar terhadap penyebarannya di India. (Friedman, 1996). Di Brazil, keterkaitan antara prostitusi remaja, penggunaan jarum suntik, serta kemiskinan dituding sebagai tingginya tingkat AIDS menempati urutan ke empat di dunia (Black, Collins, dan Boroughs 1992). Di Afrika dengan tingkat AIDS tertinggi di dunia, tingkat terjangkiti infeksi yang terjadi pada remaja perempuan pekerja seks secara terpisah cukup tinggi dan terutama terkait pada aktivitas seksual yang tidak aman (Neequaye, 1990; Rosenberg dan Weiner, 1988). Sebagai perbandingan, tingginya tingkat infeksi HIV pada aktivitas prostitusi di bawah umur di Eropa Barat dan Amerika Serikat diketahui sebagai hasil kombinasi aktivitas seks beresiko tinggi, seperti berganti-ganti pasangan, hubungan sex yang tidak aman, dan penggunaan jarum suntik untuk narkoba (Flowers, 1998; Rosenberg dan Weiner 1988). Dengan ancaman AIDS, banyak turis mancanegara lebih suka terhadap prostitusi remaja dan mereka mempercayai resiko terinfeksinya lebih rendah dibandingkan prostitusi pada umumnya.

Sebaliknya, remaja perempuan dan remaja laki-laki lebih mudah terinfeksi oleh AIDS dan menhambat perkembangan fisik, melemahkan system kekebalan tubuh, dan mudahnya terkena penyakit dan luka yang membekas saat hubungan seksual berlangsung (Hodgson, 1994; Serril, 1993). Remaja pekerja seks juga sangat lemah dalam posisi tawar terhadap pelanggan dibandingkan dengan pekerja seks dewasa. Di beberapa negara, hubungan seks yang demikian sangat mudah dan rentan bagi AIDS (Ennew et. al 1996; Lee-Wright 1990).

Other Consequences of Sexual Exploitation

Anak-anak yang menjadi korban terhadap eksploitasi pekerja seks komersial menghadapi sejumlah resiko kesehatan dan psikologis selain AIDS. Tingkat penularan penyakit seks seperti Herpes, Chlamydia, Gonorrhea, dan Sipilis cukup tinggi terkait prostitusi anak di seluruh dunia (Flowers, 1998; World Health Organization 1996). Hal ini melengkapi pengukuran terhadap batasan atau tidak digunakannya kontrasepsi terhadap prostitusi di bawah umur. Banyak anak perempuan yang ikut terlibat dalam prostitusi meningkat pula resiko terinfeksi penyakit seperti penyakit di sekitar pinggul (Departemen Hukum Amerika Serikat, 1999). Kehamilan juga dihadapi remaja pekerja seks seperti kesulitan dalam melahirkan (Wdom dan Kuhns, 1996; World Health Organization, 1996).

Di negara berkembang, eksploitasi seksual terhadap perempuan rentan bagi kehamilan dan penyakit, juga lemahnya pengawasan kelahiran atau aktivitas sex yang aman, keterbatasan bahasa, dan kemiskinan. Anak-anak yang dieksploitasi mudah mengalami pemerkosaan, pencurian, bahkan hingga pembunuhan (Flowers, 1998; Volkonsky, 1995). Banyak dari mereka yang melarikan diri atau menghindari aktivitas seksual, fisik dan mental yang terganggu. Mereka menjadi bergantung pada alcohol atau narkoba sebagai pekerja seks, pelacur, atau korban lainnya akibat perdagangan seks anak-anak (Flowers, 1994, 1998; Harlan, Rodgers, dan Slattery, 1981; James 1980). Prostitusi anak dan eksploitasi seksual lainnya terhadap anak juga setara dengan besarnya efek psikologis, seperti depresi hebat, rasa rendah diri, rasa stress pasca traumatic, dan keinginan untuk bunuh diri (Flowers 2001; World Health Organization 1996).

Fighting For Sexually Exploited Children's Rights

Terlepas dari hukum yang ada mengenai eksploitasi seksual terhadap anak-anak dibanyak negara, banyak sebagian besar negara masih sangat dari harapan dalam upaya mengurangi masalah tersebut. Bahkan, dalam global industri perdagangan seksual terus berkembang, dan kebanyakan dari korban perdagangan tersebut adalah anak-anak yang dijual ke pasaran global. Dalam beberapa kasus, pemerintah sudah cukup baik dalam mendorong upaya pengurangan eksploitasi perdagangan anak dan beberapa juga upaya ada yang berhasil dilakukan dan tidak ada pula yang tidak.

ECPAT adalah salah satu organisasi internasional yang dibentuk untuk memerangi industri perdagangan seks anak. ECPAT telah memainkan peranan penting dalam kekuatan pembentukan hukum dibanyak negara. Salah satunya yang terkenal adalah beberapa tahun terakhir untuk melindungi anak-anak dari praktek eksploitasi seksual dan penyalahgunaan anak yakni terbentuknya konvensi PBB tentang hak-hak anak (CRC).

Saat ini sudah sekitar 191 negara yang mengikatkan diri dalam konvensi hak-hak anak PBB mereka menandatangani dan meratifikasinya sebagai bentuk upaya dalam perlindungan hak-hak anak termasuk diantaranya Amerika serikat. Inisiatif lainnya yang cukup penting dilakukan adalah dalam mengembangkan strategi global untuk mengurangi wisata atau tempat prostitusi seks anak dan eksploitasi anak lainnya yang berlangsung pada tahun 1996 ketika kongress dunia pertama yang membahas mengenai eksploitasi seksual terhadap anak yang dijadikan komersialisasi yang berlangsung di Stockholm Swedia. Dalam kongres tersebut meminta agar para pemerintah-pemerintah daerah seluruh dunia untuk mengkoordinasikan upaya-upaya untuk menghentikan eksploitasi seksual komersial anak. Dalam delegasi ini lebih dari 120 negara bersumpah untuk bekerja sama dalam pemberian sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan perdagangan seks anak, termasuk penyedia tempat untuk prostitusi tersebut, pedofilia, dan termasuk pelaku-pelakunya.

Persoalan mendasar yang dihadapi anak-anak selain mengenai perdagangan seks anak adalah rentannya anak-anak yang terlibat dalam perdagangan eksploitasi terkena penyakit AIDS dan penyakit kelamin lainnya. Terkadang pula banyak para anak yang menjadi korban yang dilacurkan secara rutin diperkosa dan disiksa dan terkadang dibunuh setelah dilacurkan. Banyak anak yang dieksploitasi secara seksual disimpan dibius dijadikan budak pemuas nafsu. Dan beberapa ada pula yang ketergantungan pada alkohol atau obat-obatan sebagai alat kontrol fisik dan psikologi.

Kemudian bagi gadis yang terlibat dalam prostitusi memiliki resiko tinggi akan kehamilan, penyakit kelamin dan komplikasi lain yang berkaitan dengan eksploitasi seksual mereka. Selain itu pula banyak sekali para pebisnis gelap yang memanfaatkan eksploitasi anak sebagai barang bisnis untuk memperkaya diri mereka. Banyak sekali pula bermunculan industri seks perdagangan internasional seperti banyak bermunculan web-web yang mudah diakses yang berisi kontain-kontain pornografi anak. Kemudian organisasi-organisasi seperti ECPAT terus didedikasikan untuk membrantas penyalahgunaan anak dan eksploitasi seks anak. Dan terus mencoba mendorong antar bangsa-bangsa di dunia untuk mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan eksploitasi seksual terhadap anak sebagai suatu isu yang utama yang perlu dibahas di dunia internasional.


tulisan ini dibuat dalam rangka tugas perlindungan anak. ari, prima, agam, bob, feri. krim 2008

The world of Policy is sloppy one and “Crime” is a term of classification.

The world of Policy is sloppy one.

- Maksud dari diatas dalam suatu kebijakan merupakan dunia dimana segala sesuatu keputusan kebijakan yang diambil tidak selalu rapih. Tidak selalu rapih dalam hal ini maksudnya adalah dalam segi pelaksanaannya, perencanaannya dan dalam kajian-kajiannya kurang mendalami akar dari permasalahan yang dihadapi. Terkadang juga kebijakan tersebut dibuat namun tidak ada relevansinya dengan permasalahan yang terjadi sehingga solusinya pun tidak tidak jelas. Sehingga biasanya kebijakan tersebut tidak memcahkan masalah dan memberikan solusi justru malah akan menimbulkan permasalahan yang baru. Oleh karena itu dalam dunia kebijakan segala keputusan kebijakan sering dianggap sebagai keputusan yang buruk dan solusinya sering dianggap memiliki relevansinya yang buruk dengan kebijakan. Contoh dalam hal ini kita bisa lihat di Indonesia dimana kebijakan ini dibuat dan tidak memberikan solusi malah memberikan permasalahan yang baru. Misalkan saja kebijakan Bantuan langsung tunai (BLT) sebagai pengganti dari kebijakan subsidi BBM. Disatu sisi BLT merupakan kebijakan yang dianggap dalam jangka pendek untuk rakyat berhasil namun di sisi lain hal penggunaan dana dan pelaksanaannya gagal.

“Crime” is a term of classification.

- kalimat diatas maksudnya adalah kejahatan suatu istilah. Dalam hal ini istilah disini bisa berarti bermakna kata, waktu, masa ataupun sebutan. Gwyn Nettler berpendapat bahwa untuk memahamai suatu kejahatan maka haruslah dipandang sebagai suatu susunan yang klasifikasi layaknya seperti sebuah susunan kata. Kejahatan bisa dipandang sebagai suatu kategori yang terdiri dari, kejadian-kejadian dimana kategori kejahatan tersebut mengandung sub kategori. Dan sekumpulan subkategori tersebut menjadi sekumpulan kejadian yang lebih besar. Oleh karena itu untuk mengkategorikan atau membuat istilah diperlukanlah kajian-kajian yang sangat mendalam dan serangkaian tahapan assessment dan evaluasi.

- Kemudian tahapan situlah kita dapat mengkategorikan suatu peristiwa merupakan kejahatan atau pun tidak dan berbahaya atau tidak. Kemudian dapat dipersempit lagi kategori tersebut dalam tingkat keseriusitas. Dalam hal ini kita dapat mengetahui bahwa kejahatan merupakan istilah kategori, dan dapat dipahami bahwa hal ini melibatkan proses klasifikasi penilaian terhadap suatu kejadian, dan pengambilan keputusan dipengaruhi juga oleh moral, nilai dan kepercayaan. Hal ini hampir sama dengan proses pembuatan kebijakan.

-

Renstra Mabes Polri saat ini

Berikut ini adalah rancangan strategis mabes polri..

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR .




POSTUR HUMAS POLRI 2010 – 2025


I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
a. Upaya pencapaian Grand Strategy Polri 2004 - 2025 yang meliputi pembenahan di bidang struktural, instrumental dan kultural telah berjalan melalui penetapan dan pelaksanaan tiga tahapan Renstra berdasarkan skala prioritas dan keberlanjutan (sustainability), yaitu membangun kepercayaan (trust building), kemitraan dan kerjasama (partnership dan networking) serta pelayanan prima ( strive for excelent ). Dalam rangka akselerasi kebijakan Polri, Kapolri telah menetapkan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) dan program Quick Win untuk mempercepat pencapaian trush building yang diresmikan oleh Presiden RI tanggal 30 Januari 2009 dengan tujuan agar lebih cepat terwujud perubahan perilaku dan peningkatan kinerja Polri sejalan dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik.
b. Dalam rangka memasuki era kemitraan dan kerjasama (Partnership dan Networking) Polri merencanakan program-program untuk mengintensifkan sosialisasi/ promosi dan publikasi kinerja Polri guna memperoleh dukungan dan partisipasi baik internal maupun eksternal dengan memerankan fungsi Humas Polri sebagai Front Office Polri. Agar kebijakan tersebut membumi, maka diperlukan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Polri mewujudkan bukti nyata berupa peningkatan profesionalisme dan pelayanan Polri.
c. Berlakunya U.U.No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan (proporsional), dan cara sederhana, adanya pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas, serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi, dapat berperan sebagai jungkit pengumpil (key leverage) untuk mempercepat realisasi kebijakan Polri.
d. Tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagai implementasi good governance dan clean government serta hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan, menjadi kewajiban bagi institusi public untuk dapat diwujudkan.
e. Polri yang merupakan salah satu institusi public agar terus meningkatkan kinerjanya sekaligus tantangan bagi Polri untuk membuka akses kepada Public atas informasi yang berkaitan dengan kewajiban Polri selaku badan public.
f. Peran Kehumasan adalah membangun image ( image building ) bagi organisasinya, sebagai mediator antara organisasi dengan warga masyarakat dan komunitas, sebagai distributor informasi dari organisasi kepada publik serta menampung dan meningaklanjuti feedback dari masyarakat kepada organisasi.
g. Memahami berbagai keterbatasan SDM, sarana prasarana, sistem dan metode serta anggaran, maka Postur Humas Polri ke depan harus mengakomodir substansi yang diatur dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai perundang-undangan yang mendasari tugas Polri, baik selaku penegak hukum, penanggungjawab Kamdagri maupun sebagai institusi penyelenggara pemerintahan negara.
h. Dalam pengelolaan informasi diperlukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan dukungan khusus yang menunjang kemampuan mengelola dan menenyajikan informasi yang berklasifikasi berkala, serta merta, setiap saat dan atas permintaan. Dalam pelayanan informasi diharapkan Humas Polri mampu berperan sebagai Front Office, yang dapat memberikan pelayanan informasi secara optimal kepada masyarakat / pencari informasi.
i. Dalam upaya membangun postur sebagaimana tersebut pada butir b di atas, perlu dibangun Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana berbasis ICT (Information and Communication Tecnology), sistem dan metode serta anggaran yang memadai.
2. DASAR
a. Pasal 28 Undang – undang Dasar 1945 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Undang – undang No. 8 tahun 1981 tentang K U H A P.
c. Undang – undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
d. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
f. Undang – undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
g. Peraturan Menteri PAN Nomor : 2/M.PAN/08/2007 tahun 2007 tentang Pedoman umum Humas di lingkungan Instansi Pemerintah. Fungsi Humas sebagai Jubir Lembaga dan Fasilitator memberikan pelayanan informasi kepada publik.
h. Skep Kapolri No.Pol. : Kep / 37 / X / 2008, tanggal 27 Oktober 2008 tentang Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat.
i. PP dari Undang-undang No. 14 tahun 2008 (masih dalam proses) agar dicantumkan.
3. VISI DAN MISI
a. Visi dan Misi Polri
1). Visi Polri
Terwujudnya Postur Polri yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara keamanan dan ketertiban dan menegakkan hukum
2). Misi Polri
a) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah.
b) Tanggap/ responsive dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikhis..
c) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah, serta memfasiltasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
d) Memelihara Kamtibcar Lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
e) Mengembangkan Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).
f) Menegakan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
g) Mengelola secara professional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
b. Visi dan Misi Humas Polri.
1). Visi Humas Polri.
Humas Polri menjadi penjuru untuk mendorong dan membangun kepercayaan masyarakat serta opini publik guna mewujudkan citra positif sesuai dengan visi Polri dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
2). Misi Humas Polri.
a) Membangun kemampuan publik relation anggota Polri pada umumnya, dan pelaksana tugas Humas Polri pada khsususnya.
b) Membentuk iklim Humas Polri yang mendukung (kebijakan, system, struktur, anggaran dan sebagainya) dan menetapkan standarisasi sistem Humas Polri.
c) Membangun sarana dan prasarana kehumasan Polri.
d) Membangun kemitraan dan kerjasama dengan semua komponen masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan.
e) Menghimpun, mengolah dan mendistribusikan informasi secara merata, menyeluruh, cepat, tepat dan akurat melalui jaringan terbuka baik bersifat internal dan eksternal, dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun komunikasi dua arah.
4. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Postur Humas Polri tahun 2010-2025 ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran kepada para pengemban kebijakan tentang rencana pembangunan Postur Humas Polri ke depan.
b. Tujuan pembuatan konsep ini adalah sebagai pedoman dalam membangun Postur Humas Polri dalam periode 2010-2025 serta sebagai masukan kepada Pimpinan dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijaksanaan.
5. AZAS YANG DIANUT
a. Azas Transparansi.
Setiap data/ informasi pada prinsipnya dikelola, disajikan dan didistribusikan secara terbuka, kecuali hal-hal yang memang dibatasi oleh aturan hukum.
b. Azas Akuntabilitas Publik.
Data/informasi yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan, dalam arti teruji kebenaran/keakuratannya, diperoleh dari sumber terpercaya dan dikelola secara profesional oleh petugas yang berkompeten.
c. Azas Kesetaraan.
Pelayan dan pencari/pemohon informasi diposisikan pada kedudukan yang setara dan tidak ada pembedaan perlakuan terkait status sosial seseorang dalam pelayanan informasi.
d. Azas Kewajiban.
Pelayanan informasi publik, disamping sebagai pelaksanaan kewajiban hukum, juga merupakan panggilan kewajiban tugas Polri dalam rangka pencerahan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
e. Azas Legalitas (bagi Badan Publik).
Setiap data/ informasi, hak dan kewajiban serta tindakan dalam pelayanan informasi publik dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
f. Azas Kepastian Hukum dan Keadilan (bagi pemohon Informasi Publik).
Setiap orang dapat menuntut haknya atas pelayanan informasi publik dan petugas wajib memberi pelayanan menurut standard dan ketentuan yang telah ditetapkan dan setiap penyimpangan oleh siapapun dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang terbukti telah diperbuat.
g. Azas Efektif dan Efisien.
Pelayanan informasi publik harus dikelola dengan prinsip cepat, tepat, sederhana dan beaya ringan serta mampu memberi manfaat yang sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya.
h. Azas jujur dan Obyektif.
Setiap data/ informasi yang dihimpun, dikelola dan disajikan haruslah faktual tidak boleh mengandung kebohongan, direkayasa maupun digaduhkan karena alasan kepentingan tertentu.
i. Azas Partisipatif.
Arus data/ informasi meliputi aktivitas menerima dan memberi (take and give), maka untuk kelancaran dan terwujudnya informasi yang berkualitas diperlukan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang berkepentingan.
j. Azas Kepercayaan.
Kredibilitas Pelayan dan Pencari/pemohon informasi sangat mempengaruhi proses pelayanan informasi, karena itu masing-masing harus menjaga image, sikap, performance ucapannya sehingga memberi nilai kepercayaan yang tinggi.
k. Azas Kemandirian.
Pejabat Pelayan Informasi Publik harus terbebas dari tekanan kepentingan yang dapat mempengaruhi dirinya untuk memanipulasi data/ informasi yang akan disajikan/ didistribusikan kepada publik.
6. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang dibahas dalam Naskah Postur Humas Polri ini dibatasi pada pembahasan mengenai kondisi, tantangan, arah pengembangan dan kebutuhan Humas Polri ke depan. Karena itu secara runtut dibahas mengenai kondisi faktual Humas Polri sekarang, tantangan tugas, arah pengembangan dan kebutuhan SDM, Sistem dan Metode serta Sarana/prasarana berbasis ICT serta anggaran dengan proyeksi sampai tahun 2025.
7. TATA URUT
a. Pendahuluan.
b. Kondisi Humas Polri Sekarang.
c. Perkembangan Lingkungan dan Tantangan Tugas.
d. Postur Humas Polri Ke depan.
e. Kebijakan dan Upaya.
f. Penutup.
8. PENGERTIAN
a. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran dan pendapatan Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
b. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan Komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
c. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan/atau penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
d. Fungsi Humas Pemerintah adalah sebagai juru bicara lembaga, fasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindak lanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan.
e. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan, dan / atau pelayanan informasi dibadan publik.
f. Hubungan Internal adalah hubungan tata cara kerja bidang kehumasan antara Divisi Humas Polri (sebagai Juru bicara Polri) dengan para Kasatker atau Pejabat Pengelola Informasi yang ada pada Satker-Satker Dilingkungan Polri.
g. Hubungan Eksternal adalah hubungan kerja antara Intitusi Polri dengan berbagai pemangku kepentingan informasi, baik dengan Instansi terkait, Insan Pers, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat umum.
h. Badan Publik di lingkungan Polri meliputi Satuan – satuan kerja di lingkungan Polri baik ditingkat Mabes Polri maupun kewilayahan yang menggunakan dana APBN.
i. Humas Polri sebagai “Front Office Polri” merupakan unsur terdepan dalam pelayanan publik dibidang informasi dan dokumentasi serta menerima dan menyalurkan pengaduan dan feedback dari masyarakat.
II. KONDISI HUMAS POLRI SEKARANG
9. ORGANISASI
a. Bahwa hingga saat ini Humas Polri secara struktural hanya terdapat pada Divisi Humas Polri di Mabes Polri dan Bidang Humas di setiap Polda.
b. Pelaksana tugas Humas pada masing-masing Satker, baik di tingkat Mabes Polri maupun di tingkat Polda ditugaskan kepada Perwira Penghubung Penerangan (yang diadakan untuk menyiasati perpanjangan tangan Humas di tiap Satker), yang ditunjuk oleh para Kasatker untuk melaksanakan tugas kehumasan disamping tugas pokoknya secara struktural.
c. Belum ada kejelasan/ ketegasan tentang pelaksana tugas Humas dan atau PPID di tingkat Polwil/tabes/Poltabes/Polres dan Polsek.
10. SUMBER DAYA MANUSIA
a. Kuantitas.
Jumlah Personel riil Div Humas dan Jajaran Humas Polri pada 31 Polda sebanyak 613 personel, yakni baru memenuhi 60 % dari DSPP. Dengan komposisi 2(dua) PATI, 90(sembilan puluh) PAMEN, 140 (seratus empat puluh) PAMA, 177 (seratus tujuh puluh tujuh) BA dan 210(dua ratus sepuluh) PNS.
b. Kualitas.
Kompetensi Sumber Daya Manusia Humas Polri yang meliputi Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan perilaku (attitude) dibidang kehumasan masih belum sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan. Pendidikan di bidang kehumasan yang di dukung DIPA ada 3 (tiga) jenis pelatihan dalam setahun yang dilaksanakan meliputi : Publik Speaking, Fotografi dan Cameramen dengan peserta rata-rata 30 personel setiap kali pelatihan.
Dari penilaian kompetensi SDM Humas Polri saat ini hanya 25% memiliki latar belakang pendidikan formal dan atau pembinaan skill melalui pelatihan/ kursus yang sangat terbatas pada kemampuan sebagai operator. Hal ini dirasakan masih belum dapat mengimbangi realitas kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi personil Humas dalam rangka optimalisasi kinerja Humas Polri dibidang kehumasan sehingga belum dapat mengimbangi realitas pelayan informasi kepada masyarakat.
11. SISTEM DAN METODA
a. Arus komunikasi dan informasi antar Satker yang diawaki oleh Perwira Penghubung Penerangan (Pabungpen) dengan Divisi Humas Polri dan Bidang Humas Polda belum berjalan secara maksimal karena pada kenyataannya dilaksanakan hanya sebagai tugas sampingan/ tambahan.
b. Hubungan tata cara kerja Kehumasan di lingkungan Polri dirumuskan secara parsial oleh masing-masing Satker, sehingga prosedur standar operasional menjadi tidak jelas dan tidak memberi kepastian tindakan dan tanggung jawab.
c. Saat ini keberadaan Satker Humas baru ada di tingkat Mabes Polri, sedangkan Humas Polda hanya sebagai Subsatker dibawah Satker Spripim. Kondisi seperti ini kurang tepat dalam membangun kemandirian pengembangan peran fungsi Humas yang membutuhkan fleksibilitas sesuai perkembangan lingkungan yang pesat dan dinamis. Bagaimana sistem dan metoda serta HTCK Humas akan di buat pada Perkap. Demikian juga efektifitas dan mekanisme kerja PPID akan disusun sebagai sebuah tanggung jawab dan menjadi Jabatan fungsional dan struktural.
12. SARANA DAN PRASARANA
a. Kondisi sarana yang serba terbatas sangat tidak menunjang upaya dalam mengimbangi pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi sejalan dengan pesatnya peningkatan permintaan informasi dari masyarakat. Di samping itu Polri kurang mampu memonitor dengan cepat setiap informasi yang diberitakan di TV sehingga selalu terlambat memberikan respon dan antisipasi terhadap kejadian-kejadian yang menjadi perhatian masyarakat dan atensi pimpinan.
b. Sebagian usulan pengadaan sarana, realisasinya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan lapangan. Akibatnya kemampuan operasional tidak bisa optimal, dan peralatan tersebut secara teknologi menjadi jauh tertinggal sehingga tidak menunjang pembangunan Humas Polri kedepan.
c. Prasarana yang dimiliki Humas Polri dan Bidhumas Polda (kualitas dan tampilan kantor, jaringan komunikasi) belum mencerminkan sebagai satuan kerja yang dapat memenuhi kebutuhan dalam menjalankan Tupoksinya sesuai tuntutan KIP.
d. Tidak semua Polda memiliki balai wartawan.
13. ANGGARAN
a. Ketersediaan anggaran Operasional Humas Polri dari tahun 2004- 2009 belum mencerminkan pendanaan yang cukup untuk mendukung proporsi kegiatan operasional kehumasan baik di tingkat pusat maupun di tingkat kewilayahan.
b. Bid Humas di Polda merupakan bagian sub satker yang melekat pada pimstaf, sehingga sarana dan prasarana masih tergantung pada pusat.
c. Anggaran pengadaan untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan alut/ alsus Humas sangat minim dan Polda dalam proses pengadaan masih ketergantungan kepada Divisi Humas Polri.
d. Bid Humas di tingkat Polda dalam hal penganggaran masih merupakan sub satker spripim, sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas.
III. PERKEMBANGAN LINGKUNGAN DAN TANTANGAN TUGAS
14. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI/ PELUANG DAN KENDALA
a. Faktor Intern.
1) Kekuatan (strength).
a) Organisasi Polri yang tersebar dari Mabes Polri sampai dengan tingkat Polsek dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai basis komunikasi antara Polri dan masyarakat melalui pers/ media.
b) Adanya kebijakan pimpinan untuk memaksimalkan peran Humas Polri sebagai juru bicara Polri maupun sebagai penjuru dalam membangun opini publik yang positif terhadap kinerja Polri.
c) Adanya semangat/ motivasi yang dimiliki komuniti Humas Polri untuk mengabdikan diri pada tugas yang diembannya dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui pendidikan sarjana walaupun tanpa dibiayai dinas.
d) Adanya program pelatihan dalam upaya meningkatkan keterampilan personel melalui kursus-kursus seperti cameramen/ fotografer baik di lembaga swasta maupun di lingkungan Polri (Pelatihan Public Speaking, Videografi, dan Fotografi) serta Pendidikan Spesialis Humas (Dikbangspes Humas Selama 2 bulan).
e) Penggunaan ICT di lingkungan Polri bukan merupakan hal yang baru, meskipun masih parsial.
2) Kelemahan (Weaknesses)
a) Kondisi personel Humas Polri saat ini baik secara kualitas maupun kuantitas masih jauh dari apa yang diharapkan (sangat terbatas).
b) Keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki dasar-dasar pengetahunan komunikasi dan pengelolaan informasi, sehingga penyelenggaraan tugas – tugas Kehumasan kurang maksimal.
c) Pelaksana Perwira penghubung penerangan (Pabungpen) yang ditunjuk selama ini untuk menjembatani komunikasi antara fungsi-fungsi Polri dengan Humas, bukan merupakan orang yang memliki akses pada sumber informasi dan umumnya bukan personel yang paham akan tugas kehumasan, sehingga tidak dapat berperan sebagai kontributor data internal Polri untuk keperluan pemberitaan.
d) Pemahaman, kepedulian dan pemberdayaan fungsi Humas di jajaran organisasi Polri masih sangat minim, sehingga peran Humas belum dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh anggota Polri.
e) Kegiatan kehumasan tidak terlepas dari perkembangan ICT (Information and Communication Technology) yang semakin pesat, sedangkan personel Polri yang di tugaskan pada Humas Polri umumnya sangat awam ICT dan bahkan terlambat mengikuti perkembangannya.
f) Adanya kecepatan dan kecanggihan berbagai media dalam menginformasikan berbagai hal yang tidak terikuti oleh personel Humas Polri, dan bahkan cenderung tertinggal sehingga berbagai informasi penting tidak tercover dan bahkan tidak termonitor. Hal ini berdampak pada lemahnya counter opini.
g) Kondisi alut/alsus kehumasan yang ada saat ini sangat terbatas dan ketinggalan, tidak sebanding dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang pesat. Selain itu keberadaan Website Polri (http//www.polri.go.id) sebagai pendukung kelancaran sistem informasi maupun penyebarluasan informasi belum dimanfaatkan secara optimal (mismanajemen).
h) Rekruitmen anggota Polri, baik melalui program penerimaan Perwira Sumber Sarjana maupun penerimaan Pegawai Negeri Sipil belum ada pengkhususan bagi lulusan Sarjana Komunikasi, Publisistik, Sarjana Komputer, photografi dan design grafis.
i) Penempatan personel pada Humas Polri maupun Bidang Humas Polda belum mengacu kepada Kompetensi atau ekspertasi di bidang Kehumasan.
j) Sering terjadi kerancuan dalam otoritas pemberian pelayanan informasi kepada pers/media karena belum ada atau belum tegasnya standar prosedur baku tentang mekanisme pelayanan informasi.
k) Filling and Recording yang merupakan peran sangat vital dalam penyelenggaraan fungsi kehumasan masih lemah.
l) Tidak mempunyai anggaran untuk mendukung pembentukan opini.
b. Faktor Ekstern.
1) Peluang (Opportunities).
a) Kemajuan teknologi informasi dewasa ini memudahkan Polri untuk dapat mengakses berbagai informasi tanpa batas waktu dan wilayah dengan cepat.
b) Polri berpeluang memanfaatkan peran Media sebagai window on event and experiences (Masyarakat memandang media sebagai jendela dimana mereka bisa melihat bagian dari apa yang sedang dilaksanakan oleh Polri), untuk menampilkan performance dan kinerja yang baik kepada publik.
c) Polri dapat memanfaatkan hasrat ingin tahu yang tinggi atas kinerja Polri, baik dalam penanggulangan berbagai kriminalitas maupun dalam pelayanan masyarakat, untuk mempromosikan program-program dan mempublikasikan hasil kinerjanya.
d) Meningkatnya tingkat penggunaan sarana teknologi informasi dalam berkomunikasi di kalangan masyarakat, seperti e-mail, website, face book, mailist, sms, merupakan peluang sarana publik yang dapat dipergunakan untuk memperluas jaringan informasi Polri.
e) Berlakunya Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi peluang bagi Polri dan komunitas lembaga pemangku tugas kehumasan untuk bersama-sama membangun sistem dan kerjasama dalam penataan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang terintegrasi.
f) Terbuka peluang kerjasama informasi dan komunikasi dengan berbagai media on line, para tokoh/ pakar/ akademisi/ LSM dan memposisikannya sebagai bagian dari contributor terhadap Polri.
2) Tantangan (Threats).
a) Pers/ media memandang Polri sebagai Badan Publik yang besar dan memiliki kewenangan luas, serta potensial melanggar HAM, sehingga harus diawasi/dikontrol oleh masyarakat dan pers.
b) Kecenderungan terjadi pelanggaran etika Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran(P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam kegiatan penyiaran / pemberitaan, karena media massa cenderung didominasi motif kepentingan bisnis / politis, sehingga sering mengabaikan makna "does it fit to shoot ?"
(apakah layak ditayangkan) dan "does it fit to print ?" (apakah layak ditulis).
c) Ketatnya persaingan “rating” antar media sehingga ada kecenderungan media tertentu ingin lebih eksklusif, lebih cepat, lebih unik dengan mengabaikan obyektifitas berita itu sendiri.
d) Trial by The Press. Pers masih sering menyajikan berita-berita yang sudah menjustifikasi seseorang sebagai tersalah sebelum mekanisme hukum menentukan kesalahan seseorang (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah).
e) Pemberitaan yang mencampur-adukkan fakta dengan opini, asumsi maupun spekulasi oleh kalangan pers media cetak maupun elektronik , menuntut perlunya peningkatan intensitas hubungan kritis yang konstruktif dengan kalangan pers/media.
f) Meningkatnya daya kritis membuat warga masyarakat makin sadar dan makin menuntut hak-haknya sebagai warga Negara, konsekwensinya Polri harus mampu mewujudkan pelayanan jasa dan informasi Kepolisian yang lebih professional dan modern.
g) Prilaku kolutif. Masih ditemukan adanya oknum pers di lapangan mempraktekkan cara-cara memperoleh informasi secara tidak etis/ tidak syah, seperti dengan cara menyuap oknum petugas.
h) Netralitas wartawan. Adanya oknum pers yang mencari informasi atas pesanan orang/ pihak tertentu yang berujung pada praktek manipulasi data/ informasi (berita pesanan), yang berdampak mmunculkan polemik dan merugikan pihak tertentu.
i) Pers/ media memposisikan diri sebagai : watchdog (bak anjing, menggonggong ketika melihat penyimpangan), marketplaces of ideas (ruang penyampai ide/ gagasan-side opinion oleh siapa saja terutama bila ada permasalahan menyangkut kepentingan publik) dan sebagai the fourth estate (tetap tegak berperan ketika fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dianggap tidak berfungsi lagi).
j) Cara kerja media sudah pada posisi proaktif dalam menentukan rencana pemberitaan mulai dari menentukan Agenda Setting, angel dan focus bidikan beritanya yang lebih mengarah pada News Making bukan lagi News Finding. Karena itu Polri harus berkemampuan dalam forcasting analysis dan efective antisipation, agar satuan-satuan lapangan tampil lebih efektif dan profesional khususnya dalam penanganan masalah/ kasus-kasus yang akan maupun sedang menjadi sorotan pers/ media.
IV. POSTUR HUMAS POLRI KE DEPAN
15. HUMAS SEBAGAI “FRONT OFFICE POLRI”.
a. Setiap kebijakan Polri seperti Grand Strategi Polri 2004 – 2025, tahapan Renstra Polri, Reformasi Birokrasi Polri dan program Quick Wins, sebagai akselerasi pencapaian trust building, selain harus diinternalisasikan dan dilaksanakan dengan kerja keras oleh segenap jajaran Polri, hal yang tidak kalah penting adalah mensosialisasikan/ mempromosikan kebijakan-kebijakan tersebut kepada publik guna memperoleh legitimasi dan dukungan serta paritisipasi masyarakat.
b. Meningkatnya keingintahuan masyarakat baik secara perorangan maupun komunitas secara lebih dalam atas kinerja Kepolisian dan menyentuh sampai ke data/informasi yang spesifik, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional Polri.
c. Kewajiban Polri dalam rangka pelayanan jasa kepolisian kepada masyarakat menuntut konsekuensi bagi Polri untuk menyediakan aksesabilitas yang transparan dan akuntabel, mudah dan murah serta humanis khususnya dalam pelayanan informasi publik terkait dengan keberadaan dan kinerja kepolisian.
d. Dalam rangka memperjelas dan mempermudah bagi warga masyarakat ketika ingin mendapat layanan jasa kepolisian, dalam arti memberi kepastian kemana, dimana dan kepada siapa mereka bisa memperoleh layanan kepolisian yang diinginkan sesuai standar pelayanan (sehingga tidak akan terjadi kesan warga dipingpong oleh Polisi ketika mereka menginginkan jasa layanan kepolisian).
e. Secara Internal agar fungsi-fungsi pelayanan kepolisian dapat terintegrasi dalam sebuah sistem pelayanan terpadu yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah dan berkualitas.
f. Dengan standar pelayanan yang jelas diharapkan akan melahirkan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun Polri selaku petugas yang melayani data/ informasi, serta merupakan upaya untuk mencegah timbulnya resiko hukum atas kewajiban Polri dalam pelayanan publik.
g. Satuan pengelola informasi publik, merupakan gudang data/ informasi, yang harus ditangani oleh satuan khusus, serta didukung oleh Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
h. Kesiapan Polri atas kewajiban memberikan pelayanan informasi publik dengan akan diberlakukannya UU KIP (efektif mulai tanggal 30 April 2010) sudah sangat mendesak, sehingga realisasi humas Polri sebagai Front Office perlu segera diwujudkan. Karena itu diperlukan dukungan SDM, sarana prasarana berbasis ICT, sistem dan metode serta anggaran yang memadai.
i. Fungsi Kehumasan adalah sebagai juru bicara lembaga, fasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindak lanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan eksternal yang kondusif dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan.
16. ORGANISASI
a. Dengan pesatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunilkasi diikuti masivenya pertumbuhan media massa cetak dan elektronik serta otonomisasi kebijakan Kominfo, maka untuk mengimbangi pelayanan informasi, fungsi Humas Polri secara struktural sudah seharusnya sampai ke tingkat Polres/ta atau Polsek.
b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pendukung utama kelancaran pelayanan informasi publik harus tergelar di seluruh Satker polri dan juga sampai ke tingkat Polsek/ta.
c. PPID di tingkat Polsek dapat terstruktur pada Taud yang mengurusi masalah data, informasi dan dokumentasi.
17. SUMBER DAYA MANUSIA
Sosok pribadi Polisi yang ditugaskan pada bidang Humas setidaknya harus memiliki pengetahuan (knowledge), kecakapan (skill), minat/ bakat dan motivasi pribadi yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pada bidang fungsi kehumasan. Beberapa persyaratan SDM Humas yang perlu dipertimbangkan, yaitu :
a. Ability To Communicate (memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik), dalam arti harus memiliki/ menguasai kemampuan pengetahuan dan skill tentang prinsip-prinsip dasar komunikasi, yaitu kredibel sebagai komunikator, mampu menguasai data/ informasi dengan tepat dan benar, mampu memahami karakter dan bersikap empati terhadap lawan bicara/ komunikan.
b. Ability To Get On With People (mampu membuat jaringan dengan masyarakat), yaitu mampu bergaul dan membangun networking dengan berbagai stakeholder dan publik dalam hubungan yang kritis-konstruktif berlandaskan integritas Polri.
c. Imagination (mampu berpikir kedepan), dalam arti dibutuhkan individu Polri yang kaya ide/ gagasan, mampu mencari/ menemukan solusi dari setiap kritical problem/ permasalahan yang dihadapi dan mampu melahirkan temuan baru maupun kreativitas dalam pekerjaannya.
d. Memiliki daya tanggap dan daya analisis atas opini publik yang berkembang.
e. Berdisiplin dan memiliki dedikasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi atas bidang tugasnya.
f. Berbakat dan atau menyenangi tugas-tugas kehumasan serta mampu menjalin kemitraan internal dan eksternal.
g. Memiliki ketrampilan memanfaatkan peralatan teknologi informasi (ICT) dalam berkomunikasi dan menyelesaikan tugas-tugasnya.
h. Seluruh personil definitif yang ditempatkan di Humas haruslah menduduki jabatan struktural dan tidak merupakan tugas tambahan atau tugas sampingan.
i. Dibutuhkan personil yang mempunyai ketrampilan multi media dan operator di bidang website dan internet.
18. SISTEM DAN METODE
a. Sistem dan metode yang menunjang Postur Humas Polri seyogyanya disusun secara terintegrasi dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang substansi dan klasifikasi informasi, pejabat PPID dan pejabat pemberi informasi, sarana/prasarana termasuk ICT, dan mekanisme akses informasi yang bersifat mengikat baik internal maupun eksternal Polri, mencakup :
1). Penetapan substansi informasi yang harus dilayani kepada publik (yg penyajiannya berkala, serta merta, setiap saat dan atas permintaan), dan penjabaran tentang batasan informasi yang dikecualikan.
2). Prosedur atau mekanisme arus pelayanan informasi baik kedalam maupun keluar (bagaimana cara masyarakat mengakses informasi Polri).
3). Information and Communication Technologi (ICT) yang diaplikasikan oleh Polri dalam system pelayanan informasi publik.
4). Strukturisasi fungsi Humas Polri sampai kepada tingkat Polres/ta dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sampai ketingkat Polsek.
5). Hak dan kewajiban serta sanksi bagi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi serta masyarakat yang meminta informasi dirumuskan secara jelas dan tegas.
b. Mengefektifkan forum-forum Lembaga kehumasan pemerintah.
c. Menggelar forum-forum tidak resmi dengan berbagai pihak dalam rangka sosialisasi dan legitimasi produk-produk kebijakan dan kinerja Polri.
d. Mendirikan Media Crisis Centre ketika sedang menangani kasus-kasus dan atau masalah berskala kontijensi.
e. Masing-masing Satker harus memiliki PPID yang mempunyai kompentensi dalam melaksanakan tugas kehumasan.
f. Pejabat PPID dituangkan ke dalam Struktur Sakker secara jelas.
19. SARANA DAN PRASARANA
a. Memiliki peralatan pengolah data (editing unit) linier dan non linier, baik manual maupun digital, Kamera video dan foto, baik yang manual maupun digital, kamera surveilance, player video/VTR unit dengan Format minimum (VHS, Video 8, mini DV, DV cam, Betacam, Betamax, Hard Disk dan Studio Room).
b. Memiliki peralatan belajar mengajar dan pendukung multimedia seperti proyektor LCD, komputer, laptop, kendaraan angkutan / bis serta OB Van.
c. Memiliki teknologi komunikasi dan informasi yang berbasis inter Net dan intra Net (net working), internet mobile / telkom flash instan.
d. Memiliki Peralatan digital monitoring media (DMM) baik televisi maupun Radio.
e. Memiliki fasilitas kantor yang representatif dan mencerminkan tampilan tingkat kemajuan Polri ( sebagai outlet atau counter pelayanan Polri ) yang berbasis ICT menuju E-office dan lesspaper.
f. Meningkatkan sarana mobilitas operasional yang memadai berupa kendaraan unit Dokumentasi dan Peliputan serta Penerangan Umum yang dilengkapi dengan IT yang memadai.
g. Humas memiliki media cetak tersendiri
20. ANGGARAN
Pendanaan yang memadai dan terakomodir dalam DIPA dalam rangka pemenuhan kebutuhan, antara lain :
a. Sarana prasarana
b. Pembinaan
c. Operasional
d. Dana Pemeliharaan Alut dan Alsus
e. Dana penunjang realisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
V. KEBIJAKAN, STRATEGI DAN UPAYA
21. KEBIJAKAN
Polri mengedepankan Humas sebagai “Front Office“ berperan mewujudkan system pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel berbasis ICT ( Information and Communication Technology) yang tertata dalam system informasi terintegrasi (networking) dan terjalin dalam hubungan kemitraan sejajar serta menerima dan menindak-lanjuti pengaduan, kritik, saran/ masukan, dan aspirasi pengunjuk rasa dalam rangka membangun opini pencitraan Polri.
22. STRATEGI DAN UPAYA
a. Organisasi.
1) Jangka Pendek 2010-2012).
a) Melaksanakan program 100 hari Polri dan Divisi Humas Polri dengan berkoordinasi bersama staff Derenbang Polri untuk merealisasikan struktur organisasi Humas di Polres dan PPID di Satker-Satker Mabes Polri dan Polda.
b) Penambahan uraian tugas atau job discribtion dan Struktur PPID atau memodifikasi struktur yang ada pada setiap Satker Polri menjadi PPID (sesuai amanah undang-undang) dan penambahan struktur PPID sampai tingkat Polsek/ ta.
c) Mensosialisasikan uraian tugas dan struktur kehumasan dan atau PPID yang baru ke satuan kewilayahan.
2) Jangka Sedang (2013-2015).
a) Melanjutkan kegiatan pada strategi jangka pendek yang belum selesai.
b) Mengkoordinasikan struktur organisasi PPID yang ada di Satker-satker Mabes Polri dengan Divisi Humas Polri maupun Satker-satker Polda dengan Bidang Humas Polda dalam rangka pemberian pelayanan informasi kepada publik semakin mudah, cepat dan biaya ringan.
c) Memantapkan jaringan kehumasan dan atau PPID dengan pola kemitraan dengan organisasi kehumasan instansi pemerintah, non pemerintah, LSM dan kehumasan lainnya.
3) Jangka Panjang (2016-2025).
a) Melanjutkan kegiatan pada strategi jangka sedang yang belum selesai.
b) Memantapkan organisasi Humas sebagai Pront Office Polri untuk pemberian pelayanan informasi yang semakin prima.
c. Bidang SDM.
1) Jangka pendek (2010-2012).
a) Pendataan personil Polri/ PNS baik secara kuantitas maupun kualitas yang tergelar/ bertugas di bidang kehumasan (temasuk yang pernah mempunyai kualifikasi kehumasan yang sekarang keberadaannya di luar fungsi Humas).
b) Meningkatkan kompetensi perorangan personil Humas yang potensial melalui pelatihan keterampilan Kehumasan dan mengusulkan personil yang tidak potensial untuk dilakukan redisposisi.
c) Untuk jangka pendek dilakukan Out Sourching guna optimalisasi kinerja pada bagian-bagian tertentu.
2) Jangka sedang (2013-2015).
a) Melanjutkan kegiatan pada strategi jangka pendek yang belum selesai seperti out sourcing dengan pihak ketiga dalam pengelolaan website atau tugas yang lain.
b) Untuk jangka sedang dan jangka panjang perlu rekruitmen SDM Humas dari para lulusan Sarjana Komunikasi, Design Grafis, Publiksistik dan Sarjana Komputer dan dibekali dengan wawasan yang luas tentang tugas-tugas Polri baik di bidang operasional maupun pembinaan.
c) Memberikan kesempatan study banding baik di dalam Negeri maupun ke luar Negeri dalam rangka peningkatan kualitas kinerja kehumasan.
d) Mengadakan kerjasama Pelatihan khusus PPID.
e) Memasukkan kurikulum kehumasan pada Diktuk dan Dikbang Polri.
f) Memberikan pemahaman kepada seluruh SDM Polri bahwa fungsi kehumasan melekat pada setiap tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota.
3) Jangka Panjang (2016-2025).
a) Melanjutkan kegitan yang belum selesai pada strategi jangka menengah seperti rekruitment personil Kehumasan yang memiliki kemampuan design grafis, publisistik dan lain-lain.
b) Semakin memantapkan pemahaman pada seluruh SDM Polri bahwa perilaku atau tindakan-tindakan kepolisian mereka merupakan fungsi kehumasan dalam rangka pencitraan.
c) Semakin memantapkan kemampuan SDM Humas untuk pemberian pelayanan informasi publik yang prima.
d. Bidang Sistem dan Metode.
1) Jangka pendek (2010-2012).
Untuk mendukung terealisasi Humas sebagai Front Office Polri yang berbasis IT, diperlukan piranti lunak sebagai berikut :
a) Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang Pedoman Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polri dalam menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perkap ini harus sudah selesai dan dapat dipedomani selambat-lambatnya awal tahun 2010.
b) Perumusan Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) antara Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satker lingkungan Polri dan satuan kewilayahan serta Prosedur pelayanan Informasi. HTCK ini diselesaikan pada pertengahan tahun 2010.
c) Mempersiapkan perangkat dan sistem yang berbasis Information and Comunication Technology (ICT) yang mampu mengelola dan mendistribusikan informasi digital secara cepat, mudah/ sederhana dan biaya ringan/ proporsional dan terjamin adanya kepastian dalam pelayanan informasi publik oleh Polri.
d) Dalam rangka membina hubungan kritis-konstruktif dengan pers/ media perlu diadakan program workshop kepada wartawan unit/ pokja Polri tentang wawasan tugas Polri, sebagai upaya mencegah mis-persepsi/ mis-interpretasi atas kinerja Polri.
e) Intensifikasi forum Bakohumas Pemerintah sebagai upaya mengefektifkan dan memanfaatkannya dalam rangka sosialisasi dan meraih legitimasi terhadap kebijakan dan kinerja Polri.
2) Jangka sedang (2013-2015).
a) Melanjutkan kegiatan yang belum selesai pada strategi jangka pendek.
b) Mendirikan Media Crisis Centre (MCC) pada saat Polri menangani kasus dan atau masalah berskala kontinjensi.
c) Memantapkan jaringan yang berbasis perkembangan ICT dalam rangka pendistribusian dan pemberian informasi publik kepada pemohon maupun pengguna informasi sampai ke Polsek-polsek.
3) Jangka Panjang (2016-2025).
a) Melanjutkan kegiatan atau program jangka menengah yang belum selesai seperti penyempurnaan infra struktur jaringan internet maupun intranet yang disediakan oleh Telematika Polri.
b) Evaluasi sistem dan metoda yang sudah ada seperti peraturan Kapolri maupun postur Humas 2010-2025 dengan melihat perkembangan lingkungan strategi.
c) Mengembangkan jejaring dengan institusi di luar Polri swasta maupun Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya.
e. Bidang Sarana dan prasarana.
1) Jangka Pendek (2010-2012).
a) Koordinasi dengan Divisi Telematika agar disediakan jaringan internet dan intranet untuk semua Humas dan PPID di satker-satker dan website polri.go.id dapat digunakan oleh Humas Polri dengan baik.
b) Pengadaan mobil unit sesuai dengan spesifikasi teknis yang diperlukan sesuai yang ditentukan pada Postur Polri ke depan untuk Humas Mabes Polri dan Polda-Polda.
c) Pembangunan fasilitas kantor dilengkapi ruangan Media Center, ruangan DMM, ruangan penyimpanan data, ruangan Redaksi, ruangan penyimpanan alat- alat peliputan dan ruang kerja yang representatif.
d) Mengadakan MOU untuk memanfaatkan fasilitas penyampai informasi (portal) pihak ketiga seperti Media Online, terutama sebagai upaya melipatgandakan kemampuan distribusi informasi Polri kepada masyarakat/publik dan sebagai penampung feed back untuk Polri.
2) Jangka Sedang (2013-2015).
a) Pengadaan alat pengolah data digital (editing, linier dan non linier) dengan teknologi berbasis IT yang mempunyai jaringan informasi yang didukung dengan Intranet dan Internet untuk mengakses data/ informasi yang bersifat statis dan dinamis.
b) Pengadaan Digital Monitoring Media (DMM) yang didukung oleh sarana komputer, televisi, radio yang berbasis Teknologi Informasi modern.
c) Memberikan pasilitas kendaraan operasional berupa mobil maupun sepeda motor pada humas di Satwil-Satwil maupun di Satker Mabes dan Polda sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
3) Jangka Panjang (2016-2025).
a) Melanjutkan kegiatan jangka menengah yang belum selesai.
b) Regenerasi peralatan yang sudah ada disesuaikan dengan perkembangan ICT dengan berorientasi pada pemberian pelayanan informasi publik yang semakin prima.
c) Terpenuhinya sarana dan prasarana seperti vidio camera, photo camera maupun peralatan prosesing lainnya untuk kepentingan peliputan dan dokumentasi sampai pada struktur Humas Polres.
f. Bidang Anggaran.
Anggaran Humas atau PPID baik Jangka pendek (2010-2012), Jangka sedang (2013-2015) dan Jangka Panjang (2016-2025) dirumuskan sebagai berikut :
1) Anggaran Humas Polri direalisasikan sesuai Rencana Pembangunan/ Pengembangan dan Rencana Kerja Humas Polri pada setiap tahun.
2) Dalam Sisbinku Polri, Bidang Humas Polda menjadi Satker.
3) Pengadaan peralatan untuk kepentingan peliputan dan dokumentasi didesentralisasikan ke Satker masing-masing, tidak tersentralisir pada Humas Polri.
VI. PENUTUP
23. KESIMPULAN
a. Berdasarkan uraian konsep Postur Humas Polri yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pembangunan/Pengembangan Postur Humas Polri yang memposisikan Humas Polri sebagai Front Office Polri, merupakan kebutuhan mendesak bagi Polri dalam rangka mengantisipasi berlakunya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus akan menjadi jungkit pengumpil (key leverage) bagi transparansi dan akuntabilitas publik Polri dalam mewujudkan good governance dan clean government.
b. Dalam rangka mewujudkan Postur Humas Polri diperlukan pembangunan Sumber Daya Manusia yang profesional, Sistem dan Metode dengan sarana dan prasarana Kehumasan yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta didukung anggaran operasional dan pembinaan yang realitis untuk peningkatan kinerja Humas Polri.
c. Untuk mewujudkan Humas Polri sebagai Front Office Polri diperlukan komitmen dan kepedulian serta partisipasi dari unsur pimpinan Polri sampai ke tingkat pelaksana di Lapangan.
d. Workshop kepada wartawan unit/ pokja Polri tentang wawasan tugas Polri merupakan program yang dibutuhkan dalam membina hubungan kritis-konstruktif dengan kalangan pers/media untuk mencegah mis-interpretasi/ mis-persepsi terhadap kebijakan dan kinerja Polri.
e. Intensifikasi forum Bakohumas dalam mengefektifkan fungsi dan peran Humas Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan dan mendapatkan legitimasi atas kebijakan dan kinerja Polri.
f. Perlu mendirikan Media Crisis Centre (MCC) pada saat Polri menangani kasus dan atau masalah berskala Kontijensi.
24. SARAN.
a. Untuk mewujudkan Postur Humas Polri di butuhkan penyesuaian struktur dan pengisian pejabat yang mengacu pada Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Segera direalisasikan sarana prasarana Front Office dan Digital Monitoring Media (DMM).
c. Mengingat Humas Polri merupakan garda terdepan dalam pencitraan polri, maka sangat penting dipertimbangkan agar penempatan personil pada Humas Polri harus sesuai dengan standar kompetensi SDM Humas Polri.
d. Tampilan kantor Humas Polri perlu dibangun agar menunjang peran sebagai Front Office (sebagai outlet atau counter) pelayanan Polri yang representatif.
e. Untuk pengelolaan dan pelayanan informasi digital seyogyanya di Divhumas disetting sebuah database / server dengan fasilitas intranet dan internet, dan serahkan pengelolaan Website www.polri.go.id sepenuhnya kepada Divhumas Polri dan Bidhumas di tiap Polda.
f. Perlu diprogramkan Workshop kepada wartawan unit/ pokja Polri tentang wawasan tugas Polri ( 2 kali setahun ) dalam rangka membina hubungan kritis-konstruktif dengan kalangan pers/ media, sebagai upaya mencegah mis-interpretasi/ mis-persepsi terhadap kinerja Polri.
g. Polri perlu menjadi inisiator dalam forum Bakohumas pemerintah untuk mengefektifkan fungsi dan peran Humas pemerintah dan memanfaatkannya sebagai forum untuk mensosialisasikan dan meraih legitimasi kebijakan dan kinerja Polri.
h. Perlu digelar forum-forum tidak resmi dengan pemangku kepentingan dari berbagai kalangan, seperti komunitas pers/ media, para akademisi, LSM, para tokoh masyarakat dalam rangka meraih legitimasi terhadap berbagai kebijakan dan kinerja Polri, serta meminta feedback untuk pembenahan Polri.
i. Media Crisis Centre (MCC) dijadikan program tetap ketika menangani kasus dan atau masalah berskala kontijensi.
j. Perangkat Mobile Communication (KOMOB) perlu diadakan sebagai kelengkapan Divisi Humas Polri dan Divisi Humas Polda agar peliputan dan dokumentasi kegiatan lapangan Polri lebih maksimal dan lebih baik.

Jakarta, Desember 2009
KEPALA DIVISI HUBUNGAN MASYARAKAT POLRI




Drs. NANAN SOEKARNA .
INSPEKTUR JENDERAL POLISI

http://www.polri.go.id