Minggu, 24 Oktober 2010

The world of Policy is sloppy one and “Crime” is a term of classification.

The world of Policy is sloppy one.

- Maksud dari diatas dalam suatu kebijakan merupakan dunia dimana segala sesuatu keputusan kebijakan yang diambil tidak selalu rapih. Tidak selalu rapih dalam hal ini maksudnya adalah dalam segi pelaksanaannya, perencanaannya dan dalam kajian-kajiannya kurang mendalami akar dari permasalahan yang dihadapi. Terkadang juga kebijakan tersebut dibuat namun tidak ada relevansinya dengan permasalahan yang terjadi sehingga solusinya pun tidak tidak jelas. Sehingga biasanya kebijakan tersebut tidak memcahkan masalah dan memberikan solusi justru malah akan menimbulkan permasalahan yang baru. Oleh karena itu dalam dunia kebijakan segala keputusan kebijakan sering dianggap sebagai keputusan yang buruk dan solusinya sering dianggap memiliki relevansinya yang buruk dengan kebijakan. Contoh dalam hal ini kita bisa lihat di Indonesia dimana kebijakan ini dibuat dan tidak memberikan solusi malah memberikan permasalahan yang baru. Misalkan saja kebijakan Bantuan langsung tunai (BLT) sebagai pengganti dari kebijakan subsidi BBM. Disatu sisi BLT merupakan kebijakan yang dianggap dalam jangka pendek untuk rakyat berhasil namun di sisi lain hal penggunaan dana dan pelaksanaannya gagal.

“Crime” is a term of classification.

- kalimat diatas maksudnya adalah kejahatan suatu istilah. Dalam hal ini istilah disini bisa berarti bermakna kata, waktu, masa ataupun sebutan. Gwyn Nettler berpendapat bahwa untuk memahamai suatu kejahatan maka haruslah dipandang sebagai suatu susunan yang klasifikasi layaknya seperti sebuah susunan kata. Kejahatan bisa dipandang sebagai suatu kategori yang terdiri dari, kejadian-kejadian dimana kategori kejahatan tersebut mengandung sub kategori. Dan sekumpulan subkategori tersebut menjadi sekumpulan kejadian yang lebih besar. Oleh karena itu untuk mengkategorikan atau membuat istilah diperlukanlah kajian-kajian yang sangat mendalam dan serangkaian tahapan assessment dan evaluasi.

- Kemudian tahapan situlah kita dapat mengkategorikan suatu peristiwa merupakan kejahatan atau pun tidak dan berbahaya atau tidak. Kemudian dapat dipersempit lagi kategori tersebut dalam tingkat keseriusitas. Dalam hal ini kita dapat mengetahui bahwa kejahatan merupakan istilah kategori, dan dapat dipahami bahwa hal ini melibatkan proses klasifikasi penilaian terhadap suatu kejadian, dan pengambilan keputusan dipengaruhi juga oleh moral, nilai dan kepercayaan. Hal ini hampir sama dengan proses pembuatan kebijakan.

-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar